Sukses Terapkan Sistem Merit, BKN Raih Predikat Terbaik dari KASN

Sukses Terapkan Sistem Merit, BKN Raih Predikat Terbaik dari KASN
Ketua KASN Agus Pramusinto (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) berhasil meraih predikat terbaik atas penerapan sistem merit. Penghargaan diberikan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto kepada Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam acara Penyerahan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit, Senin (19/10).

Agus memaparkan, penilaian dengan hasil sangat baik tersebut terdiri dari capaian pada sejumlah aspek di antaranya perencanaan kebutuhan 93,8%; Pengadaan aparatur sipil negara (ASN) 90%; Pengembangan Karir 73,1%, Promosi Mutasi 43,8%; Manajemen Kinerja 93,8%; Penggajian, Penghargaan Disiplin 81,25%; Perlindungan dan Pelayanan 100%; Sistem Informasi 95,8%. 

"Nilai sistem merit yang diraih BKN 332,5 dengan indeks sistem merit sebesar 0,81," ungkap Agus.

Dia menjelaskan sejumlah kemajuan sistem merit yang telah berhasil dicapai BKN. Dalam perencanaan kebutuhan, KASN menilai BKN memiliki peta jabatan yang telah ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan disusun dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan instansi; Data kepegawaian dan data pegawai yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dalam jangka waktu menengah telah tersedia berbasis sistem informasi. 

Dalam aspek pengadaan ASN, KASN menilai pengadaan ASN yang diselenggarakan BKN telah dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. Dalam aspek pengembangan karir, KASN menilai BKN telah membangun mekanisme talent pool_l berdasarkan pemetaan kompetensi (manajerial dan sosial kultural) dan kinerja pegawai. 

Sementara itu pada aspek manajemen kinerja, KASN menilai seluruh pegawai BKN telah menyusun kontrak kinerja yang diturunkan dari rencana strategis organisasi dan BKN  telah menggunakan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur bagi seluruh pegawai.

Pada aspek perlindungan dan pelayanan, KASN menilai BKN telah menetapkan kebijakan perlindungan dan atau bantuan kepada pegawai dan telah dilaksanakan secara regular. Selain itu, BKN telah memiliki sistem pelayanan keuangan, pelayanan kepegawaian serta sistem lain yang memudahkan aktivitas pegawai.

BACA JUGA: Witan dan Elkan Baggott Tinggalkan TC Timnas Indonesia U-19 pada 24 Oktober

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meraih predikat sangat baik atas penerapan sistem merit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News