Sukses Uji Materiil, Zaenal Kumpulkan Caleg
Kamis, 30 Juli 2009 – 18:18 WIB
"Jika Putusan MA tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, ini jelas akan merugikan PAN, PKS dan PPP dengan ribuan calegnya di daerah yang sudah syukuran atas terpilihnya mereka. Tapi dengan Putusan MA itu, mereka batal jadi anggota DPRD," kata Soetrisno Bachir.
Sementara Suryadharma Ali, memprediksi keputusan MA itu akan memicu kegelisahan nasional. "Putusan MA itu sangat bertentangan dengan prinsip lahirnya Undang-undang atau peraturan yang semestinya dibuat untuk memberikan rasa aman dan kepastian. Kami tidak menentang Putusan MA tersebut dilaksanakan, tapi mana ada sebuah Putusan bisa berlaku surut?," tanya Suryadharma Ali.
Dia menjelaskan, memang lumrah terjadi perubahan undang-undang dan peraturan. Tapi kalau setiap saat dirubah, pasti menimbulkan ketidakpastian. "Ibarat pacu Kuda, bendera lomba sudah dikibarkan, lalu secara tiba-tiba dihentikan. Bahaya!," tegas Suryadharma Ali.
Senada dengan Soetrisno Bachir dan Suryadharma Ali, Presiden PKS Tifatul Sembiring sangat berharap kiranya MA dan KPU serta lembaga tinggi terkait lainnya mensimulasi terlebih dampak dari sebuah keputusan. "Jika tidak, maka semua keputusan hukum akan membingungkan masyarakat sebagaimana yang terjadi dengan Putusan MA yang membatalkan Peraturan KP Nomor 15 Tahun 2009," ujarnya.
JAKARTA - Setelah sukses mengajukan uji materiil terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, Koalisi Konstitusi dan Keadilan yang diketuai Zaenal
BERITA TERKAIT
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah
- Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
- Diusung Golkar Maju Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Dardak Pastikan Siap Kerja Keras
- Golkar Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024