Sukurin, 3 Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Bandung Terancam 6 Tahun Bui

jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan tiga orang pelaku perundungan yang memaksa pria berkebutuhan khusus untuk memakan daging musang.
Aksi perundungan itu viral di media sosial dan diketahui terjadi di Katapang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tiga orang pelaku itu sudah diamankan pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka adalah Jeri Hendri Yansyah, Risal Nurdiana, dan Wahyu.
“Polresta Bandung langsung bergerak cepat, pukul 21.00 WIB selama waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku memposting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Selasa (17/12).
Perwira Menengah Polri itu menerangkan, kejadian itu dialami korban berinisial MAR yang dipaksa memakan daging musang oleh para pelaku.
Pelaku, kata Kusworo, dengan teganya merekam kejadian saat MAR yang berkebutuhan khusus sedang memakan daging musang.
“Bahwa video tersebut menampilkan seorang laki-laki berkebutuhan khusus yang sedang memakan masakan kepala hewan dan terdengar suara seorang laki-laki (berkata), ‘Mabok heula, mabok heula, mabok anjing. Ibarat anjing belum makan tiga hari ieu mah (mabuk dulu, mabuk dulu, mauk. Seperti anjing belum makan tiga hari ini-red),” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut dijerat dengan Undang-undang (UU) ITE Pasal 45A ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (mcr27/jpnn)
Aparat kepolisian mengamankan tiga orang pelaku perundungan yang memaksa pria berkebutuhan khusus untuk memakan daging musang di Bandung.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional