Sulit Dipulangkan Jika PNG Butuh Uang Djoko Tjandra
Kamis, 19 Juli 2012 – 21:46 WIB
JAKARTA--Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyatakan Indonesia dapat tetap memulangkan Djoko Tjandra meski tak ada perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini. Ia mencontohkan buronan terpidana kasus BLBI David Nusa Wijaya yang bisa dibawa kembali dari Amerika Serikat. Koruptor Rp 1,29 triliun itu ditangkap oleh FBI dan dipulangkan ke Indonesia. Hikmahanto hanya mengkhawatir jika Papua Nugini membutuhkan uang Djoko Tjandra dan jaringan bisnisnya, maka ia akan sulit dipulangkan.
Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu saat dikabarkan berada di Papua Nugini dan mengganti kewarganegaraannya.
"Yang penting bagaimana respons dari Papua Nugini," kata Hikmanto saat dihubungi JPNN, Kamis (19/7).
Baca Juga:
JAKARTA--Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyatakan Indonesia dapat tetap memulangkan Djoko Tjandra
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan