Sulit Jika Semua Honorer Diangkat PNS & PPPK, Yang Masuk Pendataan Non-ASN Juga Dibatasi 

Sulit Jika Semua Honorer Diangkat PNS & PPPK, Yang Masuk Pendataan Non-ASN Juga Dibatasi 
Sulit Jika Semua Honorer Diangkat PNS & PPPK. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Persyaratan lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021. Honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Deputi Suharmen menegaskan walaupun mereka masuk pendataan, bukan berarti secara otomatis diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.

Namun, dia mengakui hanya honorer yang masuk pendataan non-ASN akan diselesaikan pemerintah.

Adapun  8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non-ASN, yaitu:

1. Pegawai Badan Layanan Umum

2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah

3. Petugas kebersihan

Pemerintah kesulitan jika harus mengangkat seluruh honorer menjadi PNS dan PPPK. Itu sebabnya honorer yang masuk pendataan non-ASN pun dibatasi dengan syarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News