Sulit Jika Semua Honorer Diangkat PNS & PPPK, Yang Masuk Pendataan Non-ASN Juga Dibatasi
Selasa, 27 September 2022 – 21:51 WIB
Persyaratan lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021. Honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
Deputi Suharmen menegaskan walaupun mereka masuk pendataan, bukan berarti secara otomatis diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.
Namun, dia mengakui hanya honorer yang masuk pendataan non-ASN akan diselesaikan pemerintah.
Adapun 8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non-ASN, yaitu:
1. Pegawai Badan Layanan Umum
2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
3. Petugas kebersihan
Pemerintah kesulitan jika harus mengangkat seluruh honorer menjadi PNS dan PPPK. Itu sebabnya honorer yang masuk pendataan non-ASN pun dibatasi dengan syarat
BERITA TERKAIT
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas