Sultan DPD RI: Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR

Sultan DPD RI: Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin. Foto: Humas DPD RI

“Sistem demokrasi yang kita anut harus menampilkan wujud identitas kebangsaan kita sendiri sebagai bangsa Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Maka konsekuensi logisnya bersumber pada sila ke-4 di mana pengambilan keputusan harus berdasarkan musyawarah mufakat dengan asas keterwakilan,” tegas Sultan.

Dengan mengembalikan peran dan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, lanjut Sultan, tidak berarti kita hendak mengambil langkah mundur bagi perjalanan demokrasi Indonesia, namun merupakan cara terbaik dalam menempatkan kedaulatan rakyat pada posisi yang sesungguhnya dengan menangkal liberalisasi yang terjadi. Yaitu kuatnya pengaruh oligarki politik dan oligarki ekonomi yang berkelindan di dalam ruang kontes demokrasi kita yang berbiaya tinggi.

Semangat Pancasila yang kita lekatkan pada demokrasi akan signifikan mendorong terlaksananya suksesi kepemimpinan yang berkualitas dan penuh dengan ketertiban sosial, ucap Sultan. Karena Sistem Kontrol pemilu akan berjalan efektif dan efisien hanya pada lembaga MPR sehingga juga potensi intervensi asing (pihak luar) serta money politics pun akan mudah diawasi dan dihindari.

Selain itu, langkah ini akan memberikan ruang keadilan pada seluruh anak bangsa untuk dapat berkesempatan berpartisipasi dalam kontestasi kepemimpinan nasional. Sebab demokrasi harus diarahkan pada kebutuhan kualitas, bukan faktor kuantitas seperti jumlah suara. Disadari atau tidak, demokrasi yang kita laksanakan sekarang telah menggerus nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Sultan menggambarkan dengan metode pemilihan Presiden secara langsung rasanya sulit atau bahkan tidak mungkin tokoh-tokoh atau putra-putri terbaik bangsa dari daerah kecil (jumlah mata pilih) di luar Pulau Jawa dapat menjadi representasi kepemimpinan nasional, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dengan adanya ruang pemilihan melalui keterwakilan di MPR (yang terdiri dari DPR dan DPD sebagai utusan daerah) maka formulasi yang dibangun dalam konsensus pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, memberikan transformasi pendidikan politik pada masyarakat melalui uji ide dan gagasan pembangunan yang dapat disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia, tentu hasilnya juga akan lebih representatif dari aspek baik kedaerahan maupun latar belakang politik yang dimiliki; nasionalisme, religius, moderat dan lain-lain.

Selain tentang prinsip pengawasan, tambah mantan ketua HIPMI Bengkulu ini, penentuan pembatasan jabatan presiden menjadi mutlak adanya dalam demokrasi Pancasila. Sehingga kita tidak perlu mengulangi sejarah kelam kepemimpinan nasional pada orde lama dan orde baru.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyatakan amendemen kelima UUD 1945 adalah keniscayaan yang mesti dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News