Sultan DPD Usul Kriteria Sektor Usaha yang Wajib Diberi Insentif Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengusulkan mekanisme perpajakan nasional berorientasi pada agenda mitigasi perubahan iklim dan pemberdayaan usaha mikro kecil sebagai penopang ekonomi nasional.
Dia mencontohkan, pajak korporasi tambang dan sejenisnya semestinya ditetapkan lebih ketat ketimbang pajak usaha pertanian dan peternakan yang dilakukan dengan sistem yang ramah lingkungan.
"Kami ingin setiap unit usaha yang mendorong tercapainya agenda pengendalian perubahan iklim wajib diberikan privelage insentif pajak, begitupun sebaliknya," kata Sultan melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/9).
Dia pun menekankan harus ada kategorisasi pajak yang barometernya adalah memiliki itikad baik dalam prinsip SOP ramah lingkungan.
Agenda keringanan pajak harus diidentikkan dengan pendekatan negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
Salah satu insentif yang ditawarkan berlaku bagi penumpang transportasi umum dan industri yang menggunakan bahan baru terbarukan.
Tak hanya itu, Sultan juga mendorong pemerintah agar menetapkan bea masuk produk impor khususnya produk pangan secara lebih menguntungkan bagi penerimaan negara demi melindungi hasil produksi petani lokal.
Sultan juga menyampaikan, penting bagi pemerintah untuk mencari solusi alternatif terhadap angka penarikan pajak yang kian terkoreksi selama ini.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengusulkan skema perpajakan nasional berorientasi pada agenda mitigasi perubahan iklim
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta