Sultan DPD Usul Kriteria Sektor Usaha yang Wajib Diberi Insentif Pajak

Sultan DPD Usul Kriteria Sektor Usaha yang Wajib Diberi Insentif Pajak
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Menurutnya, negara tidak boleh terlihat terlalu memaksakan kehendak meraup pemasukan dari rakyat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, kecuali bagi pajak pendapatan.

"Ketergantungan terhadap pajak harus disertai dengan upaya-upaya pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan. Kita memiliki potensi pendapatan bukan pajak yang sangat menjanjikan," ujarnya.

Sebagai informasi, isu perpajakan internasional menjadi salah satu menu utama dalam agenda prioritas jalur keuangan (finance track) saat Indonesia menjadi Presidensi G-20 pada 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pertemuan Presidensi G-20 Indonesia akan membahas kemajuan dan pelaksanaan global taxation principles. Agenda pembahasan mengenai perpajakan internasional tidak hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga seluruh negara di dunia.

Sri Mulyani mengatakan terdapat 5 topik dalam agenda pembahasan perpajakan internasional, meliputi insentif pajak, pajak dan digitalisasi, serta praktek penghindaran pajak dan transparansi pajak.

Sultan juga mengusulkan ke pemerintah untuk menyiapkan alasan hukum yang memungkinkan setiap badan usaha atau korporasi yang memilki keterkaitan dengan produk dan jasa pelaku usaha mikro dan kecil diatur dalam skema kemitraan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

"Paradigma corporate social responsibility (CSR) harus segera diarahkan menjadi sebuah solusi yang saling menguntungkan bagi kedua institusi usaha dengan mekanisme creating shared value (CSV)," usul mantan ketua HIPMI Bengkulu ini. (mrk/jpnn)

 

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengusulkan skema perpajakan nasional berorientasi pada agenda mitigasi perubahan iklim


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News