Sultan: Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak Bagi MBR Sesuai Amanat UU

Sultan: Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak Bagi MBR Sesuai Amanat UU
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (kiri) bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Mempupera) Basuki Hadimuljono. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 peningkatan akses rumah layak huni dari sebelumnya 56,75% naik menjadi 70%. Untuk mewujudkannya salah satu upaya yang dilakukan Kempupera ialah dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan di 2021.

“Kita gembira mendengar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebab program ini sangat berorientasi pada masyarakat kecil,” ujar Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, Jumat (5/2/2021).

Dalam keterangannya, senator muda tersebut menyampaikan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.

Adapun bantuan pembiayaan perumahan tahun anggaran (TA) 2021 terdiri dari empat program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp 630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.

“Kita optimistis empat program unggulan Kempupera tersebut dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan kualitas hidup dari penerima bantuan. Sebab sudah menjadi kewajiban Negara untuk bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat.

Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sekadar informasi, Menpupera Basuki Hadimuljono dalam publikasinya pada Rabu (3/2) menyatakan bahwa Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai.

Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News