Sultan: Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak Bagi MBR Sesuai Amanat UU

Sultan: Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak Bagi MBR Sesuai Amanat UU
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (kiri) bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Mempupera) Basuki Hadimuljono. Foto: Dokpri

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank lebih untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kempupera untuk menyalurkan FLPP. Bank pelaksana tersebut terdiri dari sembilan bank nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.

“Agar tepat sasaran saya berharap pihak terkait seperti Kementerian Perumahan Rakyat dapat melaksanakan proses kegiatan penyuluhan dan sosialisasi di seluruh daerah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah maupun dinas terkait di daerah agarmempermudah masyarakat untuk mengikuti dan mangetahui aturan mengenai kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Sultan B Najamudin.

Oleh karena itu, Sultan mendorong perlunya kerja sama dengan berbagai stakeholders terutama instansi teknis terkait maupun pihak yang berhubungan langsung dengan upaya pembangunan perumahan, dan juga perlu dikembangkan komitmen dan konsistensi bersama seluruh unsur terkait dalam upaya perkembangan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni.

“Hal ini penting agar tercipta lingkungan yang baik dan sehat serta sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Sultan.(fri/jpnn)

Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News