Sultan: RUUK Yogya Bertentangan UUD
Selasa, 01 Maret 2011 – 18:17 WIB
JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan DPR bahwa penggunaan nomenklatur Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY bertentangan dengan UUD 1945.
"Kalau yang dimaksud Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sekadar peristilahan atau sebagai pengganti pararadhya, maka draf itu bertentangan dengan pasal 18 ayat (4), dan tidak sejalan dengan filosofis serta ruh keistimewaan DIY," ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR dan DPD, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (1/3).
Baca Juga:
Dijelaskan Sultan, implikasi terhadap keberadaan Gubernur Utama akan menciptakan dualisme pemerintahan yang secara mutatis-mutandis melanggar prinsip negara hukum dalam hal kepastian hukum seperti pasal 1 ayat (3) jo pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Kalau kemudian ada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama maka sama saja dengan mempersempit kekuasaan dan wewenangnya dalam mengurus daerah," tandasnya.
JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan DPR bahwa penggunaan nomenklatur Gubernur Utama dan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan