Sultan: RUUK Yogya Bertentangan UUD

Sultan: RUUK Yogya Bertentangan UUD
Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam di Komisi II DPR, Selasa (1/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan DPR bahwa penggunaan nomenklatur Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY bertentangan dengan UUD 1945.

"Kalau yang dimaksud Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sekadar peristilahan atau sebagai pengganti pararadhya, maka draf itu bertentangan dengan pasal 18 ayat (4), dan tidak sejalan dengan filosofis serta ruh keistimewaan DIY," ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR dan DPD, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (1/3).

Dijelaskan Sultan, implikasi terhadap keberadaan Gubernur Utama akan menciptakan dualisme pemerintahan yang secara mutatis-mutandis melanggar prinsip negara hukum dalam hal kepastian hukum seperti pasal 1 ayat (3) jo pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Kalau kemudian ada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama maka sama saja dengan mempersempit kekuasaan dan wewenangnya dalam mengurus daerah," tandasnya.

JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan DPR bahwa penggunaan nomenklatur Gubernur Utama dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News