Sultan Usulkan Pemberian Subsidi BPIH Pakai Klaster Sesuai Kemampuan Jemaah

Sultan Usulkan Pemberian Subsidi BPIH Pakai Klaster Sesuai Kemampuan Jemaah
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengusulkan agar pemberian subsidi terhadap Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dilakukan dengan pertimbangan klasifikasi kemampuan maksimal masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Sultan dengan harapan keinginan untuk menunaikkan ibadah haji masyarakat kelas menengah tidak dibatasi oleh kepentingan menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan haji pemerintah.

“Saya kira idealnya untuk memenuhi prinsip istitha'ah atau kemampuan maksimal, sebaiknya subsidi BPIH diberikan sesuai dengan klasifikasi kemampuan keuangan masyarakat. Klasifikasi ini akan menentukan siapa dan berapa angka subsidi BPIH yang diberikan oleh BPKH,” ujar Sultan Najamudin melalui keterangan resminya pada Rabu (25/1).

Menurut Sultan, dengan klasifikasi tingkat kemampuan keuangan masyarakat, beban subsidi BPIH dapat ditekan signifikan.

Dia menyebut scenario skema subsidi BPIH bisa dilakukan dengan perbandingan porsi 50:30:20.

“Skenarionya adalah dengan memprioritaskan keberangkatan Jemaah sesuai kuota dan sesuai subsidi masing-masing klaster. 50 persen untuk subsidi 50 persen, 30 persen untuk Jemaah yang disubsidi 30 persen, dan 20 persen untuk jemaah yang disubsidi 20 persen,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Sultan, subsidi BPIH tetap diberikan sesuai dengan prinsip istita'ah yang merupakan syarat finansial bagi umat Islam yang hendak menunaikan ibadah haji.

Adapun proses pengukuran dan verifikasi kemampuan keuangan masyarakat dapat diukur dengan memperhatikan pajak penghasilan dan barometer keuangan lainnya.

Sultan Najamudin mengusulkan pemberian subsidi terhadap BPIH dilakukan dengan pertimbangan klasifikasi kemampuan maksimal jemaah atau masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News