Komisi VIII DPR RI Sebut Kenaikan BPIH Harus Berprinsip Keadilan

Komisi VIII DPR RI Sebut Kenaikan BPIH Harus Berprinsip Keadilan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga perlu diatur agar dapat berkeadilan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai usulan kenaikan biaya haji 2023 harus sesuai dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji.

Menurutnya, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.

"Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan kemampuan. Namun, mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah," ujar Ace melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).

Ace mengungkapkan penggunaan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga perlu diatur agar dapat berkeadilan.

Sebab, nilai manfaat merupakan hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta jemaah yang masih menunggu antrean berangkat.

"Kami tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji tahun depan dan seterusnya terpakai untuk jemaah tahun ini. Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia meminta BPKH untuk memastikan ketersediaan dana haji yang diperuntukkan sebagai nilai manfaat untuk haji tahun ini.

"Pihak BPKH RI sangat penting dalam memastikan biaya haji tahun ini. Besaran nilai manfaat yang diusulkan 30 persen apakah masih mungkin mengalami perubahan komposisi menjadi lebih besar atau tidak," katanya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga perlu diatur agar dapat berkeadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News