SUN Energy Operasikan PLTS Atap di 3 Lokasi SPBU Shell

SUN Energy Operasikan PLTS Atap di 3 Lokasi SPBU Shell
SPBU Shell. (Foto: Shell/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - SUN Energy mendukung penerapan aturan penerapan aturan mengenai PLTS Atap dan berkomitmen untuk mematuhi peraturan, yang ditetapkan guna menyongsong era transisi energi masa depan.

Chief Commercial Officer SUN Energy, Dion Jefferson menuturkan untuk menjamin kualitas dan layanan kepada konsumen, pihaknya memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk proses perizinan proyek PLTS Atap yang sesuai dengan prosedur.

"SUN Energy menyediakan pelayanan end-to-end, mulai dari survei lapangan, proses instalasi, commissioning, hingga perizinan sesuai dengan kebutuhan di setiap prosesnya. Seperti yang telah diraih pada kuartal pertama 2023 ini, SUN Energy secara resmi telah mendapatkan perizinan di tiga proyek sistem PLTS di SPBU Shell," ujar Dion.

Adapun tiga lokasi SPBU Shell yang telah mengoperasikan sistem PLTS di antaranya: SPBU Shell Yos Sudarso, SPBU Shell Gunung Sahari, dan SPBU Shell Salemba.

"Selama tujuh tahun berdiri, setiap portofolio bisnis yang kami catatkan selalu menjadi ‘lesson-learned’ bagi SUN Energy, untuk bisa terus berkiprah sebagai perusahaan pengembang energi surya yang terpercaya bagi setiap pemangku kepentingan dalam mendukung penerapan nilai keberlanjutan," sebutnya.

Dengan potensi energi surya yang besar, sambung Dion, SUN Energy mendukung upaya pemerintah yang berupaya mengakomodir tumbuhnya industri ini melalui regulasi yang seimbang agar tercipta iklim industri yang sehat.

Melalui penyediaan proyek sistem PLTS, SUN Energy akan terus berperan dalam mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan sekaligus mendukung penerapan konsep hijau dan keberlanjutan khususnya dalam penggunaan energi di Indonesia.(chi/jpnn)

SUN Energy menyediakan pelayanan end-to-end, mulai dari survei lapangan, proses instalasi, commissioning, hingga perizinan sesuai dengan kebutuhan.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News