Sunat Hibah untuk Masjid, Eks Anggota DPRD Kena 5 Tahun
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), ternyata terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
“Dan jika ternyata terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tandasnya.
Diketahui, TIH terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran dana hibah bantuan untuk pembangunan Masjid Roudlotul Jannah yang terletak di perumahan Graha Cikarang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.
Saat itu, Pemkab Bekasi mengucurkan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Dana bantuan tersebut, diberikan secara bertahap.
Tahap pertama sebesar Rp 400 juta, kedua senilai Rp 500 juta, dan terakhir Rp 350 juta.
Namun pada pelaksanaannya, anggaran tersebut dipotong oleh terdakwa sebesar Rp 600 juta, dengan dalih meminta fee sabagai balas jasa atas usahanya karena telah mencairkan anggaran tersebut.
Dampak pemotongan dana tersebut, menyebabkan tidak terselesaikannya bangunan fisik masjid. (abn/gob/dil/jpnn)
JPNN.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Teuku Ihsan Hinda (TIH), resmi menyandang status sebagai warga binaan di Lembaga Permasyarakatan
Redaktur & Reporter : Adil
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan