Sunat Hibah untuk Masjid, Eks Anggota DPRD Kena 5 Tahun

Sunat Hibah untuk Masjid, Eks Anggota DPRD Kena 5 Tahun
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), ternyata terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

“Dan jika ternyata terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tandasnya.

Diketahui, ‎TIH terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran dana hibah bantuan untuk pembangunan Masjid Roudlotul Jannah ‎yang terletak di perumahan Graha Cikarang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.

Saat itu, Pemkab Bekasi mengucurkan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Dana bantuan tersebut, diberikan secara bertahap.

Tahap pertama sebesar Rp 400 juta, kedua senilai Rp 500 juta, dan terakhir Rp 350 juta.

Namun pada pelaksanaannya, anggaran tersebut dipotong oleh terdakwa sebesar Rp 600 juta, dengan dalih meminta fee sabagai balas jasa atas usahanya karena telah mencairkan anggaran tersebut.

Dampak pemotongan dana tersebut, menyebabkan tidak terselesaikannya bangunan fisik masjid. (abn/gob/dil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
BPS Sesumbar Tak Ada Korupsi

JPNN.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Teuku Ihsan Hinda (TIH), resmi menyandang status sebagai warga binaan di Lembaga Permasyarakatan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News