Sungguh Keji, Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Buang Janini ke Septic Tank

Sungguh Keji, Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Buang Janini ke Septic Tank
Sebanyak tersangka kasus aborsi ilegal di salah satu klinik di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi menemukan janin korban aborsi dibuang ke septic tank melalui toilet dalam klinik ilegal.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News