Sungguh Tega, Guru Les Pribadi Mencabuli Anak Didik

Sungguh Tega, Guru Les Pribadi Mencabuli Anak Didik
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi memberikan keterangan pers di Mapolres, Senin (22/2/2021). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Menurutnya, tersangka sudah melakukan perbuatannya setahun.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp 50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Guru les pribadi ini melancarkan aksi pencabulan anak di bawah umur dengan modus membuka perpustakaan umum dan menyediakan internet gratis untuk anak-anak.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News