Sungguh Tega, Guru Les Pribadi Mencabuli Anak Didik
Senin, 22 Februari 2021 – 16:42 WIB
Menurutnya, tersangka sudah melakukan perbuatannya setahun.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp 50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Guru les pribadi ini melancarkan aksi pencabulan anak di bawah umur dengan modus membuka perpustakaan umum dan menyediakan internet gratis untuk anak-anak.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Jakpro Sebut Penangkapan Warga Kampung Bayam Imbas Penyerobotan Lahan
- Warga Kampung Bayam Ditangkap, Sahroni NasDem Peringatkan Polisi