SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses

Hery menambahkan BYOND by BSI hadir didukung teknologi dan infrastruktur IT yang mumpuni karena mencakup pengembangan teknologi baru, peningkatan keamanan siber, dan infrastruktur.
Sebagai aplikasi super yang beyond banking, BYOND hadir dengan teknologi yang lebih baik.
Dengan user interface (UI) dan user experience (UE) yang lebih canggih dan lebih fresh, sehingga kami dapat terus memenuhi kebutuhan nasabah yang lebih sophisticated, yang semakin hari terus semakin dinamis sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini dan ke depannya.
Sejak terbit di App Store dan Play Store pada 26 Oktober 2024, BYOND by BSI selama 14 hari sudah digunakan oleh lebih dari 100 ribu pengguna. Pertumbuhan hariannya kurang lebih mencapai 10 ribu pengguna setiap hari.
“Dalam kurun waktu tersebut, BYOND by BSI sudah melayani hingga 1 juta transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun. Alhamdulillah,” tutur Hery.
Saat peluncuran, BYOND menawarkan sekitar 130 fitur yang siap digunakan oleh nasabah.
Ke depan, BYOND akan menambahkan fitur baru, dengan prioritas pada pengembangan fitur investasi dan lifestyle sebagai komitmen untuk terus memberikan pengalaman yang lebih baik dan kian lengkap bagi nasabah setiap saat.
Dalam event launching BYOND by BSI, disertai pula dengan kegiatan donasi bersama nasabah pengguna BYOND yang ditujukan pada program Peduli Pendidikan Dhuafa dengan tema ‘Pendidikan untuk Semua’.(chi/jpnn)
Kehadiran BYOND by BSI bukan sekadar SuperApp layanan perbankan, namun merupakan hasil transformasi berkelanjutan BSI.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Pemerintah Optimistis Penguatan Ekonomi Syariah Mendongkrak Target Pertumbuhan 8% di 2029
- Perkuat Ekosistem Halal, BSI Bakal Gelar Global Islamic Finance Summit 2025
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- Investasi Emas Diburu, Transaksi Logam Mulia di BSI Bebas Antrean
- BSI Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM