Superbejat! Gagal Memerkosa, Ari Malah Aniaya Balita

Superbejat! Gagal Memerkosa, Ari Malah Aniaya Balita
Pemukulan. Foto/ilustrasi: Pin It

Sebelum penganiayaan itu terjadi, tersangka dan AN serta tiga temannya yakni Faisal, Tama dan Dika berpesta minuman keras (miras) di depan minimarket di dekat rumah pelapor pada Jumat (21/9) pukul 20.00 WIB.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sepasan sandal, satu buah seprai warna hijau bernoda darah, dua baju bernoda darah, surat visum dan akta kelahiran korban.

Akibat perbuatannya, Ariyanto dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. (dny)


Pelaku penganiayaan balita berinisial MM di Bekasi akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Aksi pemuda 29 tahun ini tergolong superbejat


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News