Superbejat! Gagal Memerkosa, Ari Malah Aniaya Balita
Rabu, 03 Oktober 2018 – 21:11 WIB
Sebelum penganiayaan itu terjadi, tersangka dan AN serta tiga temannya yakni Faisal, Tama dan Dika berpesta minuman keras (miras) di depan minimarket di dekat rumah pelapor pada Jumat (21/9) pukul 20.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sepasan sandal, satu buah seprai warna hijau bernoda darah, dua baju bernoda darah, surat visum dan akta kelahiran korban.
Akibat perbuatannya, Ariyanto dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. (dny)
Pelaku penganiayaan balita berinisial MM di Bekasi akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Aksi pemuda 29 tahun ini tergolong superbejat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda