Surat BKN Coret SPTJM Syarat NIP PPPK Guru, Bu Sri Bilang Dampaknya Luar Biasa

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghapus syarat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Keputusan terbaru itu dituangkan dalam surat BKN 7 Maret 2022.
Ketua Forum Honorer K2 Indonesia Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan, revisi surat BKN tersebut akan berdampak pada percepatan pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Dia mengatakan saat surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 menambahkan syarat SPTJM masa kerja PPPK guru 3 dan 5 tahun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Jawa Timur sempat protes.
"Mereka ramai-ramai meminta BKN meninjau kembali syarat SPTJM itu karena akan memengaruhi pengusutan penetapan NIP PPPK," terang Sri Hariyati kepada JPNN.com, Selasa (8/3).
Bu Sri menduga kekompakan BKD se-Jatim itu yang membuat BKN mengeluarkan surat terbarunya tertanggal 7 Maret.
Ketika surat terbaru BKN itu muncul, BKD se-Jatim sangat gembira karena mereka tidak dibebani lagi dengan SPTJM.
Bu Sri makin gembira karena BKD Kabupaten Blitar memastikan 1.316 calon PPPK guru segera diproses pengusulan penetapan NIP PPPK.
Berita P3K Terbaru: Surat BKN 7 Maret 2022 menghapus SPTJM sebagai syarat penetapan NIP PPPK guru, Ketua Forum Honorer Bu Sri Haryati komentarnya begini.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak