Surat Cabut Cekal KPK Buatan Matraman

Surat Cabut Cekal KPK Buatan Matraman
Surat Cabut Cekal KPK Buatan Matraman
JAKARTA - Ary Muladi, saksi kasus dugaan menghalangi penyelidikan dan penyidikan korupsi dengan terlapor Angodo Widjojo, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (10/12) siang. Melalu pengacaranya, Ary membuat pengakuan menarik, bahwa ada surat pencabutan cekal palsu untuk bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang ditandatangani Wakil Pimpinan KPK Chandra Hamzah, namun dibuat di Matraman, Jakarta Pusat.

Seperti biasa, tak banyak komentar terucap dari Ary Muladi. "Ada sepuluh pertanyaan," ujar Ary usai diperiksa KPK selama 3,5 jam. Materi pertanyaannya masih seputar aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ary Muladi, yang seterusnya diserahkan ke Yulianto.

Sedangkan pengacara Ary Muladi, Petrus Selestinus, mengatakan, pemeriksaan kali ini memang untuk pendalaman soal aliran dana, terutama setelah dana diserahkan ke Yulianto untuk diteruskan ke pimpinan KPK. "Kira-kira pendalamannya seperti itu," ujar Petrus.

Tetapi yang menarik, kata Petrus, adalah bukti yang disodorkan KPK yaitu satu alat bukti yang tentang pencabutan cekal yang ditandatangi Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah. "Sepertinya itu (surat pencabutan) kelihatannya memang tidak benar (palsu). Menurut Pak Ary, Yulianto yang membuat di Matraman (kawasan pusat pembuatan piagam, kuitansi ataupun kartu nama di Jakarta)," papar Petrus.

JAKARTA - Ary Muladi, saksi kasus dugaan menghalangi penyelidikan dan penyidikan korupsi dengan terlapor Angodo Widjojo, kembali diperiksa Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News