Surat Dakwaan Susno Hampir Rampung

Surat Dakwaan Susno Hampir Rampung
Surat Dakwaan Susno Hampir Rampung
   

Dalam kasus Arowana, Susno ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta. Uang itu diterima dari Haposan Hutagalung yang menjadi pengacara seorang investor asal Singapura, melalui perantara Sjahril Djohan. Mantan Kapolda Jabar itu dijerat dengan pasal pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12a, pasal 12 b, dan atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fal)

JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji sepertinya hampir dekat dengan kursi pengadilan. Tim jaksa penuntut umum sudah merampungkan surat dakwaan bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News