Surat Edaran Menag tentang Panduan Ibadah Natal 2020, Umat Kristiani Wajib Tahu

Surat Edaran Menag tentang Panduan Ibadah Natal 2020, Umat Kristiani Wajib Tahu
Ilustrasi Gereja Katolik. Foto: Natalia Laurens/JPNN

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat  yang mudah terlihat;

j. Memberlakukan penerapan 

protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau rapid test yang masih berlaku).

Menteri agama mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah natal di masa pandemi yang isinya ada lima poin penting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News