Surat Edaran Pemerintah untuk PNS Jelang Cuti Bersama

Surat Edaran Pemerintah untuk PNS Jelang Cuti Bersama
Ilustrasi PNS. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jelang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 sampai 30 Oktober, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran bagi PNS di lingkungannya. Surat edaran ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Sekjen Kemenag Nizar memprediksikan akan banyak PNS yang memanfaatkan cuti bersama untuk bepergian ke luar kota.

Sebagai antisipasinya, Kemenag membuat aturan untuk melindungi pegawai Kemenag, keluarganya maupun masyarakat umum.

“Kami imbau pegawai Kemenag sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan, tetap kumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” kata Nizar di Jakarta, Jumat (23/10).

Dia juga mengimbau PNS Kemenag menyiapkan diri dan lingkungan untuk melakukan antisipasi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Meski begitu lanjut Nizar, jika ada PNS yang memanfaatkan masa liburan dan cuti bersama untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, maka mereka harus menerapkan protokol kesehatan.

"Kami imbau PNS melakukan test PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku. Ini untuk memastikan dia bebas COVID-19, serta demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi," tuturnya.

Bagi PNS yang dinyatakan positif, Nizar meminta agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina untuk mencegah penularan.

Pemerintah mengeluarkan surat edaran bagi PNS menjelang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News