Surat Edaran Pemerintah untuk PNS Jelang Cuti Bersama
“Setelah kembali dari perjalanan luar daerah harus melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” sambungnya.
Nizar juga meminta setiap satuan kerja untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing.
Caranya, kata dia, dengan mengintensifkan peran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya, baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa, serta RT/RW, sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.
Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Artinya, ada libur panjang pada pekan depan, 28 Oktober – 1 November 2020. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah mengeluarkan surat edaran bagi PNS menjelang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu