Surat Edaran Pemerintah untuk PNS Jelang Cuti Bersama

Surat Edaran Pemerintah untuk PNS Jelang Cuti Bersama
Ilustrasi PNS. Foto: dok.JPNN.com

“Setelah kembali dari perjalanan luar daerah harus melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” sambungnya.

Nizar juga meminta setiap satuan kerja untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing.

Caranya, kata dia, dengan mengintensifkan peran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya, baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa, serta RT/RW, sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.

Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Artinya, ada libur panjang pada pekan depan, 28 Oktober – 1 November 2020. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemerintah mengeluarkan surat edaran bagi PNS menjelang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News