Surat Fadli Zon ke KPK demi Meneruskan Aspirasi Tersangka

Surat Fadli Zon ke KPK demi Meneruskan Aspirasi Tersangka
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan, surat dari Fadli Zon untuk Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang berisi penundaan pemeriksaan terhadap Setya Novanto dalam perkara e-KTP hanya bersifat meneruskan aspirasi masyarakat. Taufik menegaskan surat itu tak perlu dibahas dalam forum rapat pimpinan DPR.

“Jadi, tidak perlu dibahas di rapat pimpinan, tidak masalah. Tapi, kalau yang terkait dengan kebijakan publik, itu yang harus dilakukan (dibahas) rapim,” kata Taufik di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).   

Taufik menambahkan, surat itu juga menjadi kewenangan Fadli selaki wakil ketua DPR bidang koordinator politik dan keamanan (Korpolkam). Wakil ketua DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengaku sudah membaca surat dari Fadli ke KPK.

Menurut Taufik, pimpinan DPR juga sudah meminta klarifikasi dari Fadli perihal surat yang dikirim ke KPK. Fadli pun sudah memastikan surat itu bukan atas nama pimpinan DPR.

“Kalau atas nama pimpinan DPR saya keberatan karena tidak pernah dalam konteks (dibahas) di rapim,” tegasnya.
 
Taufik menambahkan, dirinya juga sudah erdikusi dengan Fadli Zon. Dari hasil diskusi itu diketahui bahwa surat tersebut bersifat meneruskan aspirasi masyarakat dalam hal ini Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP.

“Seperti surat-surat lain saja, tidak ada masalah. Sifatnya hanya meneruskan ke mitra kerja, KPK,” ungkap wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(boy/jpnn)


Pimpinan DPR juga sudah meminta klarifikasi dari Fadli perihal suratnya ke KPK. Fadli pun sudah memastikan surat itu bukan atas nama pimpinan DPR.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News