Surat Fahri Hamzah dari Brunei soal Status Setya Novanto

Surat Fahri Hamzah dari Brunei soal Status Setya Novanto
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto JPNN.com

jpnn.com, BANDAR SERI BEGAWAN - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memastikan tidak ada perubahan konstelasi di dalam DPR RI terkait perkembangan terkini atas status hukum Ketua DPR Setya Novanto.

Fahri yang sedang berada di Bandar Seri Begawan, Brunei mengirim surat yang berisi penegasan bahwa pimpinan DPR RI akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Berikut isi suratnya.

Status tersangka dan penahanan Setya Novanto tidak akan menganggu kinerja dan soliditas pimpinan DPR RI. Pimpinan DPR RI akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial menjalankan tugas konstitusional sebagai speaker dari lembaga daulat kuasa rakyat.

Sementara terkait kabar bahwa KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap saudara Ketua DPR yang surat tersebut belum kami lihat, maka pimpinan DPR tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional pimpinan dan anggota DPR RI sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang undangan yang berlaku.

Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI.

UU 17/2014 tentang MD3 hanya mengatur jika seorang pimpinan DPR RI berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 Ayat (5) yaitu: Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

UU MD3 sangat menjaga muruah dan kehormatan seorang manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan di dalam konstitusi Republik Indonesia. Untuk itu pemberhentian sementara pun terkait status terdakwa seorang pimpinan akan dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

MKD akan melakukan kajian mendalam atas status hukum terdakwa tersebut. MKD setelah melakukan verifikasi atas status terdakwa seorang pimpinan DPR RI berhak memutuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan atau tidak dilakukan pemberhentian sementara.

Status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News