Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat terbaru yang berkaitan dengan PPPK paruh waktu. Honorer yang sudah kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa selamat.
Surat Kemendagri No: 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 dan ditandatangani Ph. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan ini ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia.
Dirjen Horas menjelaskan terbitnya surat tersebut karena adanya pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah atas penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.
Alasan lainnya ialah karena ada amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
"Sejak UU ASN 2023 mulai berlaku, maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tegas Horas.
Dia menyebutkan ada empat petunjuk Kemendagri kepada dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Selanjutnya, sumber pendanaan untuk gaji sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Belanja Jasa.
2. Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.
Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB ini menjadi senjata bagi honorer R2/R3 untuk diangkat PPPK Paruh Waktu, tetapi faktanya bagaimana?
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak