Surat kepada Kapolri Mendapat Atensi, ART Dimintai Klarifikasi oleh Polisi

Surat kepada Kapolri Mendapat Atensi, ART Dimintai Klarifikasi oleh Polisi
Kuasa hukum anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART), Amerullah. Foto: supplied

jpnn.com - Surat pengaduan yang dikirim Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Desember 2023 mendapat atensi.

Adapun pengaduan ART terkait dugaan penghinaan terhadap pejabat negara melalui media sosial yang dilakukan seorang oknum Polwan Iptu Yenny Yus Rantung (YYS).

Kuasa hukum ART, Amerullah mengatakan bahwa Mabes Polri menindaklanjuti surat pengaduan nomor 275/DPD-RI/B-102/XII/2023 dengan menurunkan tim dari Polda Sulteng menemui ART, Senin siang (29/1) di Palu.

"Klien kami tadi sudah memberi klarifikasi kepada Tim Polda Sulteng terkait surat tanggal 19 Desember 2023 kepada saudara Kapolri. Saya ikut mendampingi," kata Amerullah melalui keterangan tertulis, Senin.

Dia mengatakan selain mengklarifikasi, kedatangan Tim Polda Sulteng juga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Iptu YYR.

"Bukti-bukti penghinaan kepada ART sesuai surat pengaduan kepada Kapolri, sudah kami serahkan semuanya ke Tim Polda Sulteng. Jika masih ada yang kurang akan dilengkapi lagi," ungkap Amerullah.

Amerullah juga mencatat sejumlah hal dalam pertemuan dengan tim Polda Sulteng.

Pertama, dugaan penghinaan yang dilakukan oknum Polwan tersebut terhadap ART sangat bertentangan dengan etika dan nilai-nilai dalam kepolisian.

Surat pengaduan yang dikirim anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha kepada Kapolri mendapat atensi dengan turunnya tim Polda Sulteng untuk meminta klarifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News