Surat Penangkapan Novel Kedaluwarsa? Ini Jawaban Mabes di Persidangan
Senin, 01 Juni 2015 – 15:28 WIB

Novel Baswedan. FOTO: dok/jpnn.com
"Penyebutan identitas pihak termohon tidak lengkap sehingga siapa sebenarnya pihak yang dituju pemohon juga tidak jelas," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, menilai, jawaban yang dilontarkan pihak termohon tidak sesuai dengan poin praperadilan. "Jawaban yang disampaikan termohon terlalu jauh, banyak yang sifatnya asumsi. Pokok permasalahan tentang penangkapan dan penahanan justru tidak dibahas," ujarnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (3/6) dengan agenda pengajuan barang bukti dari pemohon dan termohon kepada majelis hakim. (Fadhil Al Birra/fal)
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri, hari ini (1/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan