Surat Penangkapan Novel Kedaluwarsa? Ini Jawaban Mabes di Persidangan
Senin, 01 Juni 2015 – 15:28 WIB
"Penyebutan identitas pihak termohon tidak lengkap sehingga siapa sebenarnya pihak yang dituju pemohon juga tidak jelas," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, menilai, jawaban yang dilontarkan pihak termohon tidak sesuai dengan poin praperadilan. "Jawaban yang disampaikan termohon terlalu jauh, banyak yang sifatnya asumsi. Pokok permasalahan tentang penangkapan dan penahanan justru tidak dibahas," ujarnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (3/6) dengan agenda pengajuan barang bukti dari pemohon dan termohon kepada majelis hakim. (Fadhil Al Birra/fal)
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri, hari ini (1/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng