Surat Tugas CPNS Harus Tunggu Terbitnya SK
Selasa, 03 Juli 2012 – 17:57 WIB
![Surat Tugas CPNS Harus Tunggu Terbitnya SK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Surat Tugas CPNS Harus Tunggu Terbitnya SK
JAKARTA--Penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS harus berdasarkan aturan yang berlaku. Yaitu mengikuti standar Norma, Standar, dan Prosedur (NSP). Ini berarti penerbitan SPMT oleh kepala kantor/satuan organisasi tidak boleh mendahului tanggal penetapan SK pengangkatan sebagai CPNS. "Gaji pun dibayarkan setelah SPMT untuk seorang CPNS diterbitkan," ujarnya.
"Jadi penetapan SK CPNS tidak asalan, harus ikuti aturan di bidang kepegawaian yang ditetapkan kepala BKN," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa (3/7).
Baca Juga:
Dijelaskannya, sesuai lampiran I Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, penetapan SPMT terhadap seorang pegawai tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatannya menjadi CPNS.
Baca Juga:
JAKARTA--Penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Bagikan 24.000 Paket Daging Kurban di Jakut dan Jakbar
- Telan Biaya Rp 386 Miliar, Tanggul Laut Semarang Mampu Menahan Rob 30 Tahun
- Kampanye Health Tourism, RS Premier Bintaro Berkolaborasi dalam Bidang Kepariwisataan
- Iduladha 1445 H, PT PLN Indonesia Power UBH Bagikan Daging Hewan Kurban untuk Masyarakat
- Le Minerale Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren di Jakarta Timur
- Dor, Dor, Dor, Pasukan TNI Tembak 1 OPM dan 1 Desertir