Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP
Selasa, 11 Februari 2025 – 08:54 WIB

Anggota LBH Jakarta Fadhil Alfathan selaku anggota Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers seusai mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (10/2/2025) perihal pembahasan RKUHAP yang masuk dafyar Prolegnas 2025. Foto: Koalisi Masyarakat Sipil
Berdasarkan subsansi-subsansi tadi, Koalisi meminta Komisi III DPR RI maupun Badan Keahlian Setjen DPR RI agar pembahasan KUHAP harus berorientasi pada perbaikan fundamental terkait dengan sistem peradilan pidana.
“Jadi, bukan hanya revisi yang semu dan hanya untuk mengoperasionalisasikan KUHP nasional di 2026 nanti,” ujar Fadhil.
“Namun, harus betul-betul berorientasi pada perbaikan sistem peradilan pidana mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat terkait sistem peradilan pidana,” pungkas Fadhil.(fri/jpnn)
Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat secara terbuka kepada Komisi III DPR RI perihal pembahasan RKUHAP yang tahun 2025 masuk dalam Prolegnas.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia