Surfenov-Parindungan Medan di PTUN, KPU Disarankan Kasasi

Surfenov-Parindungan Medan di PTUN, KPU Disarankan Kasasi
Penghitungan perolehan suara di pilkada. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw menyarankan KPU Pematangsiantar mengajukan kasasi atas putusan PTUN Medan yang memenangkan  pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Pematangsiantar Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.

Langkah kasasi, lanjut Jerry, penting untuk menunjukkan bahwa KPU Pematangsiantar berupaya menegakkan aturan pilkada. Pasalnya, pasangan Surfenov-Parlindungan yang diusung Partai Golkar hanya mendapat rekomendasi dari kubu Aburizal Bakrie. Padahal, sesuai peraturan KPU, bakal paslon dari Golkar harus diusung oleh oleh dua kubu, yakni kubu Aburizal Bakri dan kubu Agung Laksono. 

“Sebaiknya KPU kasasi karena sudah jelas pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan. KPU harus berjuang untuk menegakkan aturan,” terang Jerry kepada JPNN kemarin (25/2).

Dikatakan Jerry, justru KPU Siantar akan disalahkan jika menerima begitu saja putusan PTUN Medan itu. Jika KPU mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) juga memenangkan Surfenov-Parlindungan, kata Jerry, itu soal lain. Dengan kata lain, misal MA nantinya memenangkan pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan, KPU Siantar sudah tidak bisa disalahkan karena yang memutuskan MA.

“Misal dalam kasus pilkada Simalungun, komplikasi-komplikasi yang muncul belakangan ini, sudah bukan salahnya KPU Simalungun,” ujar Jerry.

Komplikasi yang dimaksud Jerry adalah polemik seputar pelantikan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih, JR Saragih-Amran Sinaga. Menurut Jerry, jika pada akhirnya nanti Mendagri Tjahjo Kumolo hanya mengeluarkan SK pengesahan dan pelantikan untuk JR Saragih saja, tetap saja itu akan menjadi problem.

“Pasangan calon itu kan satu paket, apa pun alasannya, kalau hanya satu saja yang dilantik, itu akan muncul masalah. Nah, ini adalah implikasi dari putusan MA, bukan salahnya KPU Simalungun. Yang terpenting, KPU sudah berupaya untuk menegakkan aturan. KPU Siantar juga harus seperti itu, ajukan kasasi saja,” saran Jerry.

Diberitakan, anggota KPU Siantar, Batara Manurung, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. KPU Siantar masih akan berkoordinasi dengan KPUD Provinsi Sumatera Utara. 

JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw menyarankan KPU Pematangsiantar mengajukan kasasi atas putusan PTUN Medan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News