Surya Darmadi Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh Kejaksaan
Kamis, 16 Februari 2023 – 21:24 WIB
Masih mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pemilik usaha diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.
Untuk itu, Surya meminta agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diterapkan supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan.
"Ini negara hancur kalau UU Ciptaker tidak diberlakukan dan tumpang tindih (aturan,-red)," ujar Surya Darmadi. (antara/cuy/jpnn)
Terdakwa kasus korupsi Surya Darmadi mengaku diperlakukan tidak adil oeh kejaksaan dalam proses hukum yang dijalaninya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS