Surya Darmadi Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh Kejaksaan
Kamis, 16 Februari 2023 – 21:24 WIB

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Dok: Antara.
Masih mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pemilik usaha diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.
Untuk itu, Surya meminta agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diterapkan supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan.
"Ini negara hancur kalau UU Ciptaker tidak diberlakukan dan tumpang tindih (aturan,-red)," ujar Surya Darmadi. (antara/cuy/jpnn)
Terdakwa kasus korupsi Surya Darmadi mengaku diperlakukan tidak adil oeh kejaksaan dalam proses hukum yang dijalaninya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan