Surya Darmadi Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh Kejaksaan

Surya Darmadi Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh Kejaksaan
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Dok: Antara.

Masih mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pemilik usaha diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.

Untuk itu, Surya meminta agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diterapkan supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan.

"Ini negara hancur kalau UU Ciptaker tidak diberlakukan dan tumpang tindih (aturan,-red)," ujar Surya Darmadi. (antara/cuy/jpnn)


Terdakwa kasus korupsi Surya Darmadi mengaku diperlakukan tidak adil oeh kejaksaan dalam proses hukum yang dijalaninya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News