Surya Panen Subur Apresiasi Putusan MA

Surya Panen Subur Apresiasi Putusan MA
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum PT Surya Panen Subur (SPS), Rivai Kusumanegara mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

MA menolak kasasi KLHK terkait kasus kebakaran hutan di Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

"Putusan Mahkamah Agung ini tentu objektif  karena telah melewati proses hukum yang berjenjang dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi,” kata Rivai, Kamis (24/11). 

Rivai menambahkan putusan tersebut memberi kepastian bagi investor yang beritikad baik dalam menjalankan usahanya serta berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan. 

"Klien kami menjalankan kegiatan perkebunannya dengan menaati regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan sesuai standar sertifikasi Indonesian Suistainable Palm Oil (ISPO) yang telah dikantongi  perusahaan," kata Rivai. 

Dalam salinan putusan nomor 2905 K/Pdt/2015 yang dipublikasikan website resmi MA pada 11 November 2016, majelis yang terdiri dari hakim agung Abdul Manan, Zahrul Rabain dan Soltoni Mohdally menyatakan kasasi tersebut  tidak dapat dibenarkan. 

Putusan itu dilakukan setelah majelis meneliti dengan seksama memori kasasi 8 Juni 2015 dan kontra memori kasasi 6 Juli 2015. 

Hakim menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum. Tergugat tidak terbukti  melakukan perbuatan melawan hukum. MA juga memperkuat pertimbangan hukum putusan PT Jakarta. 

JAKARTA - Kuasa hukum PT Surya Panen Subur (SPS), Rivai Kusumanegara mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Kementerian Lingkungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News