Surya Panen Subur Apresiasi Putusan MA

Surya Panen Subur Apresiasi Putusan MA
Ilustrasi. Foto: pixabay

Berdasarkan pendapat beberapa ahli dan hasil penelitiannya disimpulkan bahwa kebakaran yang terjadi pada 19-24 Maret 2012 itu tidak menyebabkan terjadinya kerusakan gambut. Karena hanya kebakaran permukaan saja. Organisme tanah masih dalam kisaran normal, sehingga para ahli menyimpulkan bahwa lahan di lokasi kebakaran tidak rusak. 

Hal itu disampaikan antara lain oleh ahli Muhammad Noor dari Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Kementerian Pertanian. 

Sedangkan ahli perkebunan dari Ditjen Perkebunan Kementan I Gede Putu Karwadijuga menilai tergugat telah memiliki sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Karenanya api  dapat dipadamkan secara mandiri dalam waktu lima hari.

Perusahaan tidak memiliki motif membakar. Sebab, areal yang terbakar terbukti telah dibuka dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). (boy/jpnn)


JAKARTA - Kuasa hukum PT Surya Panen Subur (SPS), Rivai Kusumanegara mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Kementerian Lingkungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News