Surya Panen Subur Apresiasi Putusan MA
Berdasarkan pendapat beberapa ahli dan hasil penelitiannya disimpulkan bahwa kebakaran yang terjadi pada 19-24 Maret 2012 itu tidak menyebabkan terjadinya kerusakan gambut. Karena hanya kebakaran permukaan saja. Organisme tanah masih dalam kisaran normal, sehingga para ahli menyimpulkan bahwa lahan di lokasi kebakaran tidak rusak.
Hal itu disampaikan antara lain oleh ahli Muhammad Noor dari Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Kementerian Pertanian.
Sedangkan ahli perkebunan dari Ditjen Perkebunan Kementan I Gede Putu Karwadijuga menilai tergugat telah memiliki sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Karenanya api dapat dipadamkan secara mandiri dalam waktu lima hari.
Perusahaan tidak memiliki motif membakar. Sebab, areal yang terbakar terbukti telah dibuka dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). (boy/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum PT Surya Panen Subur (SPS), Rivai Kusumanegara mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Kementerian Lingkungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas