Susah Nyari Kerja, Tamat SMA Jual Ganja
Sabtu, 28 Februari 2015 – 00:47 WIB
Kanit Reskrim Polsek Serbalawan Iptu Ferry Kusnaedi mengatakan, MR merupakan salah satu target operasi (TO) yang dicurigai sebagai pengedar ganja.
“Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Serbelawan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap bandarnya,” terang Iptu Verry. (rah/pra)
TAPIAN DOLOG – MR (18), warga Kelurahan Sinaksak, Serbelawan, Simalungun, Sumut, merupakan cowok lulusan SMA tahun lalu. Berdalih susah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh