Susah Payah Curi Motor, Tertangkap di Lampu Merah
Jumat, 20 Juli 2018 – 23:58 WIB
Sebab, bukti dan keterangan saksi, korban, maupun pelaku sudah cukup. "Dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (adi/c7/roz/jpnn)
Pelaku curanmor gagal membawa kabur hasil curian karena tertangkap oleh korban sendiri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak