Susahnya Hadirkan Terdakwa Kasus SMAK Dago di Persidangan

Susahnya Hadirkan Terdakwa Kasus SMAK Dago di Persidangan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Versi PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974. Hingga masa sewa berakhir, Yayasan tak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu. Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005.

Belakangan, terkuak pengurus PLK memberikan keterangan palsu di akta notaris itu. Polisi pun menetapkan pengurus PLK Edward, Maria dan Gustav sebagai tersangka. (nes/rmol)


Terdakwa kasus pemalsuan akta notaris Nomor 3/18 November 2015 terkait lahan SMAK Dago Bandung, Edward Soeryadjaya terus mangkir dari panggilan pengadilan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News