Susno Tak Merasa jadi Tumbal
Jumat, 25 Maret 2011 – 00:05 WIB
JAKARTA - Hukuman 3,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta dan ganti ruga Rp 4 miliar yang diterima Susno Duadji dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak membuat mantan Kabareskrim Polri itu berkecil hati. Susno bahkan tidak merasa dijadikan korban karena mengungkap kasus korupsi di tubuh Polri.
"Kita tidak perlu merasa dikorbankan," ujar Susno saat ditemui usai persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel, Kamis (24/3) malam.
Susno sendiri sudah menyatakan bahwa dirinya keberatan dengan vonis majelis. Karenanya, mantan kapolda Jawa Barat itu akan mengajukan banding. "Kalau putusan tidak kita terima, kita bisa lakukan upaya hukum," tandasnya.
Henry Yosodiningrat yang menjadi pengacara Susno menambahkan, putusan majelis tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. "Karena hanya berdasar keterangan dari Maman (Mantan Bendahara Polda Jawa Barat, Maman Abdurrahman Pasya) dan dan Sjahril Djohan (staf ahli Kapolri yang mengaku mengantar uang ke Susno)," tambah Henry.
JAKARTA - Hukuman 3,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta dan ganti ruga Rp 4 miliar yang diterima Susno Duadji dari majelis hakim Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun