Susno Tuding Mabes Alihkan Kasus
Sabtu, 20 Maret 2010 – 16:10 WIB
JAKARTA--Upaya perlawanan secara hukum yang dilakukan Mabes Polri, tidak membuat mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duaji berhenti bicara. Malah jenderal bintang tiga itu menuding, laporan terhadap dirinya itu merupakan upaya pengalihan kasus pokok yang seharusnya diselesaikan. Dan laporan hukum perdana telah dilaporkan Edmon Ilyas ke Bareskrim Polri, Jumat petang. Susno, dilaporkan dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311, dan Pasal 319 KUHP. Selain itu turut juga disertakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
‘’Soal saya dilaporkan itu biasa, sebagai strategi pengalihan kasus pokok,’’ ujar Susno kepada JPNN, Sabtu (20/3) siang, melalui pesan singkat selulernya. Sebelumnya secara resmi pihak Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen (pol) Edward Aritonang, Jumat (19/3), menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga:
Alasannya pernyataan Susno Duaji, yang menyebut adanya makelar kasus di Mabes Polri, dinilai sebuah pencemaran nama baik institusi polri. Terlebih penyebutan nama dua perwira tinggi polri Brigjen (pol) Raja Erizman dan Kapolda Lampung Edmon Ilyas, dinilai tak beralasan.
Baca Juga:
JAKARTA--Upaya perlawanan secara hukum yang dilakukan Mabes Polri, tidak membuat mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duaji berhenti bicara. Malah
BERITA TERKAIT
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Soal Presidential Club, Djarot PDIP: Prabowo Kurang Pede Mengemban Tanggung Jawab
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?