Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Dipolisikan Dugaan Kasus Binary Option

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pilot sekaligus influencer Vincent Raditya dipolisikan atas dugaan kasus penipuan dan pencucian uang.
Pria yang lebih dikenal dengan Kapten Vincent tersebut dilaporkan oleh seorang bernama Federico Fandy ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).
Kuasa hukum Federico Fandy, Riswal Saputra menyatakan dugaan kasus yang menjerat Vincent persis seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Kapten Vincent terindikasi sebagai affiliator salah satu aplikasi binary option.
"Terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai affiliator aplikasi OxTrade," kata Riswal.
Riswal mengungkapkan kerugian yang dialami oleh kliennya bernilai puluhan juta rupiah.
"Kerugian, berdasarkan keterangan klien kami itu puluhan juta," terangnya.
Selain Federico Fandy, Riswal menyebut ada lebih dari 10 orang lain yang juga diduga sebagai korban Vincent.
Mantan pilot sekaligus influencer Vincent Raditya dilaporkan atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu