Susun Perda Berlandaskan Nilai Pancasila, Pemkab Gianyar Gandeng BPIP dan Kemenkumham
Sebab, dalam pembentukan Ranperda sangat dibutuhkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Hal itu tertuang dalam Pasal 2 UU 11 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal tersebut dikatakan Karjono disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Mayun menekankan pentingnya keterlibatan BPIP dan Kanwil Kemenkumham dalam penyusunan perda.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bali Alexander Palti mengaku sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua BPIP Karjono.
Alexander mengatakan irisan tugas BPIP sangat erat dengan Kemenkumham, khususnya mengenai penyusunan peraturan perundang-undangan yang harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Selain itu, Alexander menjelaskan dalam penyusunan Raperda perlu adanya tahap perencanaan dimana dalam penyusunan pasti ada kendala di lapangan dan penyelesaian teknis sehingga selalu terjadinya miskomunikasi dalam menjalankan Raperda yang telah disusun dengan baik.
"Kondisi di lapangan itu malah diserahkan kepada Bagian Hukum, tapi teknisnya tidak, dinas teknis terkait itu padahal yang mengetahui isi dari rancangan peraturan tersebut," kata Alexander.
Pemkab Gianyar menggandeng BPIP dan Kemenkumham dalam menyusun perda berlandaskan nilai-nilai Pancasila
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali