Sutan Bhatoegana Meringkuk 12 Tahun di Sukamiskin
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/5).
Sutan menjalani pidana 12 tahun penjara karena terbukti menerima hadiah dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini USD 200 ribu.
Tak hanya itu, Sutan juga terbukti menerima tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.
"Jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi terpidana Sutan Bhatoegana ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana 12 tahun penjara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Selain pidana 12 tahun, kata Yuyuk, politikus Partai Demokrat itu juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsider delapan bulan kurungan.
"Serta uang pengganti Rp 50 juta dan USD 7.500 subsider satu tahun kurungan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Sutan pada April 2016. MA mengabulkan kasasi yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Bahkan, hukuman Sutan diperberat dari 10 menjadi 12 tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera