Sutarman Legalkan Pembagian Uang ke Simpatisan Parpol

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jendral Sutarman mengatakan bahwa pengerahan massa bayaran dalam kampanye partai politik (parpol) bukanlah bentuk praktek politik uang. Pasalnya, massa yang hadir dalam kampanye dianggap sebagai simpatisan dari parpol tersebut.
"Begini, yang kampanye itu kan dianggap simpatisan, jadi anggota partai. Kalau anggota partai, misalnya, dia pergi ke mana, lalu dikasih transportasi, itu bukan money politics. Itu ongkos politik," kata Sutarman kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (2/4).
Karenanya, lanjut Sutarman, Polri sangat berhati-hati dalam memproses laporan politik uang. Pasalnya, banyak unsur-unsur perbuatan yang harus ditelaah terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Sutarman menyampaikan bahwa saat ini Polri sudah menerima banyak laporan politik uang. Namun, laporan-laporan itu belum dapat diproses karena masih dikaji oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ini harus dinilai Panwaslu dan Bawaslu, baru ke Polri, termasuk barbuk (barang bukti) nya. Karena kalau kita diminta cari barbuk, waktunya nggak cukup bisa kadaluarsa," papar mantan Kabareskim Mabes Polri ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jendral Sutarman mengatakan bahwa pengerahan massa bayaran dalam kampanye partai politik (parpol) bukanlah bentuk praktek politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung