Suwito Widadno Terancam Hukuman Mati
Kamis, 24 Oktober 2019 – 13:44 WIB

Suwito Widadno (55) tersangka pembunuhan saat rekosntruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap keponakannya sendiri. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Palangka Raya
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka juga sangat jelas menerangkan kejadian itu sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.
"Dalam pengakuannya, tersangka sebelum membunuh korban dengan cara mencekik, berniat hendak menyet*buhi keponakannya sendiri," jelasnya.
Namun, korban pun berusaha melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Diduga karena kalah tenaga dari pelaku, korban yang sempat bergelut dengan pelaku, dibanting dan dicekik di bagian leher hingga tewas.
Setelah korban tewas, tersangka melucuti celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban dan membuangnya ke parit tidak jauh dari lokasi kejadian. (antara/jpnn)
Suwito Widadno terancam hukuman mati karena diduga membunuh keponakannya sendiri, Eka Pratiningsih.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati