Swasta Bebas Pajak Tergantung Pemerintah
Sebagai Insentif Tanggulangi Krisis Finansial
Rabu, 26 November 2008 – 21:53 WIB
JAKARTA - Pemberian insentif pajak untuk mengantisipasi krisis merupakan kewenangan pemerintah. Demikian juga soal pembebasan pajak bagi perusahaan swasta yang bukan hanya tanggung jawab Ditjen Pajak semata namun juga tanggung jawab pemerintah sepenuhnya. Lebih lanjut dikatakan, untuk insentif pajak dalam mengatasi krisis, pemerintah telah mencadangkan dana Rp 10 triliun dalam APBN 2009. Dengan cadangan dana ini, ada ruang untuk kebijakan di bidang perpajakan, apakah itu yang namanya pajak ditanggung pemerintah (DTP) atau tidak.\
Penegasan tersebut diutarakan Dirjen Pajak Darmin Nasution, Rabu (26/11). "Banyak yang salah persepsi. Dipikir hal-hal yang berkaitan dengan pajak merupakan kebijakan Ditjen Pajak. Ambil contoh soal pemberian insentif pajak dalam menanggulangi krisis, itu kan kebijakan pemerintah. Jadi jangan hanya Ditjen Pajak yang diuber-uber," ujarnya.
Baca Juga:
Mengenai insentif bagi perusahaan swasta, menurut Darmin, pemerintah telah menyediakan fasilitas pembebasan pajak. Di mana bagi perusahaan yang melakukan merger dengan hanya membeli saham tanpa ada penyerahan barang dan jasa, maka tidak dikenakan pajak pendapatan nilai (PPN). Sedangkan pajak penghasilannya (PPh), sepanjang dilakukan sesuai nilai buku, maka tidak dikenakan pajak.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberian insentif pajak untuk mengantisipasi krisis merupakan kewenangan pemerintah. Demikian juga soal pembebasan pajak bagi perusahaan
BERITA TERKAIT
- Buka Cabang ke-110, ERHA Ultimate Hadirkan Clinic Pertama di Indonesia dengan Teknologi AI
- Kabar Terkini Utang Indonesia, Meningkat Lagi, Untuk Apa?
- Mantap! Pelita Air Capai Tingkat Ketepatan Waktu hingga 95 Persen saat Arus Balik Lebaran
- Dorong Perekonomian, Belanja Offline Maupun Online Punya Peranan yang Sangat Penting
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar
- Pertamina-Eni Berkolaborasi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional