Swasta Bebas Pajak Tergantung Pemerintah

Sebagai Insentif Tanggulangi Krisis Finansial

Swasta Bebas Pajak Tergantung Pemerintah
Swasta Bebas Pajak Tergantung Pemerintah
JAKARTA - Pemberian insentif pajak untuk mengantisipasi krisis merupakan kewenangan pemerintah. Demikian juga soal pembebasan pajak bagi perusahaan swasta yang bukan hanya tanggung jawab Ditjen Pajak semata namun juga tanggung jawab pemerintah sepenuhnya.

Penegasan tersebut diutarakan Dirjen Pajak Darmin Nasution, Rabu (26/11). "Banyak yang salah persepsi. Dipikir hal-hal yang berkaitan dengan pajak merupakan kebijakan Ditjen Pajak. Ambil contoh soal pemberian insentif pajak dalam menanggulangi krisis, itu kan kebijakan pemerintah. Jadi jangan hanya Ditjen Pajak yang diuber-uber," ujarnya.

Mengenai insentif bagi perusahaan swasta, menurut Darmin, pemerintah telah menyediakan fasilitas pembebasan pajak. Di mana bagi  perusahaan yang melakukan merger dengan hanya membeli saham tanpa ada penyerahan barang dan jasa, maka tidak dikenakan pajak pendapatan nilai (PPN). Sedangkan pajak penghasilannya (PPh), sepanjang dilakukan sesuai nilai buku, maka tidak dikenakan pajak.

Lebih lanjut dikatakan, untuk insentif pajak dalam mengatasi krisis, pemerintah telah mencadangkan dana Rp 10 triliun dalam APBN 2009. Dengan cadangan dana ini, ada ruang untuk kebijakan di bidang perpajakan, apakah itu yang namanya pajak ditanggung pemerintah (DTP) atau tidak.\

JAKARTA - Pemberian insentif pajak untuk mengantisipasi krisis merupakan kewenangan pemerintah. Demikian juga soal pembebasan pajak bagi perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News