Swasta Bebas Pajak Tergantung Pemerintah
Sebagai Insentif Tanggulangi Krisis Finansial
Rabu, 26 November 2008 – 21:53 WIB
"Penggunaan dana tersebut tergantung perkembangan yang terjadi. Saat ini kita belum tahu kondisi riilnya karena masih ada perubahan-perubahan," cetusnya sembari menambahkan dampak krisis finansial global pada penerimaan perpajakan terjadi akibat adanya ekspektasi negatif terhadap permintaan produksi dalam beberapa bulan ke depan, sehingga para pengusaha kemudian mengurangi impor mereka.
Sebelumnya, Darmin mengatakan, penerimaan negara non migas pada Oktober 2008 dibanding bulan yang sama tahun lalu hanya tumbuh 21,55 persen, atau lebih lambat dari pertumbuhan tahunan (year on year) pada bulan-bulan sebelumnya yang berkisar pada angka 39-40 persen. Kondisi ini menunjukkan kalau dampak dari krisis keuangan dunia itu sudah mulai terlihat walaupun belum signifikan. "Jika dibandingkan dengan pendapatan pajak neto non migas serta PPh, yang sangat terpengaruh krisis adalah PPN impor dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," ucapnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pemberian insentif pajak untuk mengantisipasi krisis merupakan kewenangan pemerintah. Demikian juga soal pembebasan pajak bagi perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- BRImo & Sabrina Sabet Penghargaan Bergengsi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD