Swasta Bebas Pajak Tergantung Pemerintah
Sebagai Insentif Tanggulangi Krisis Finansial
Rabu, 26 November 2008 – 21:53 WIB

Swasta Bebas Pajak Tergantung Pemerintah
"Penggunaan dana tersebut tergantung perkembangan yang terjadi. Saat ini kita belum tahu kondisi riilnya karena masih ada perubahan-perubahan," cetusnya sembari menambahkan dampak krisis finansial global pada penerimaan perpajakan terjadi akibat adanya ekspektasi negatif terhadap permintaan produksi dalam beberapa bulan ke depan, sehingga para pengusaha kemudian mengurangi impor mereka.
Sebelumnya, Darmin mengatakan, penerimaan negara non migas pada Oktober 2008 dibanding bulan yang sama tahun lalu hanya tumbuh 21,55 persen, atau lebih lambat dari pertumbuhan tahunan (year on year) pada bulan-bulan sebelumnya yang berkisar pada angka 39-40 persen. Kondisi ini menunjukkan kalau dampak dari krisis keuangan dunia itu sudah mulai terlihat walaupun belum signifikan. "Jika dibandingkan dengan pendapatan pajak neto non migas serta PPh, yang sangat terpengaruh krisis adalah PPN impor dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," ucapnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pemberian insentif pajak untuk mengantisipasi krisis merupakan kewenangan pemerintah. Demikian juga soal pembebasan pajak bagi perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- FIF Cetak Laba Bersih Rp 1,13 Triliun di Kurtal I 2025, Naik 2,92 % Secara Tahunan
- Yakinlah, Ada Peluang untuk Indonesia di Balik Kebijakan Tarif Donald Trump
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia