Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak
Ketentuan Sekolah Swasta Dalam UU Sisdiknas
Selasa, 25 Januari 2011 – 17:23 WIB
"Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah dihapus.Pemohon mendalilkan bahwa frasa "dapat" dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdikinas tersebut, telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar."Kata "dapat" ini inkonstitusional," kata kuasa hukum pemohon, Taufik Basyari.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasiona No.20/2003, Selasa (25/1). Agenda sidang mendengarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ecolab Dorong inisiatif Water for Climate untuk Dukung Pusat Keunggulan Air
- Masyarakat Akademik UMY Sikapi RUU Penyiaran, Tegas!
- WWF 2024 Jadi Momentum Menjelaskan Subak ke Dunia Internasional
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama