Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak

Ketentuan Sekolah Swasta Dalam UU Sisdiknas

Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak
Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak
"Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah dihapus.Pemohon mendalilkan bahwa frasa "dapat" dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdikinas tersebut, telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar."Kata "dapat" ini inkonstitusional," kata kuasa hukum pemohon, Taufik Basyari.(kyd/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasiona No.20/2003, Selasa (25/1). Agenda sidang mendengarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News