Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak

Ketentuan Sekolah Swasta Dalam UU Sisdiknas

Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak
Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak
Sementara, keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Mahkamah Konstitusi. “Kami menyerahkan sepenunya kepada Mahkamah Konstitusi, materi pengujian yang menjadi pokok permohonan, kata dapat berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak konstitusional pemohon, untuk itu harus kita pahami secara keseluruhan dan komprehensif ” kata Heri Akhmadi dari Komisi X DPR.

Sedikit masukannya, ketentuan pasal 55 ayat 4 UU Sisdiknas diperlakukan sama sehingga ketentuan tidak diskriminatif. “Intinya karena memang ada status berbeda antara sekolah negeri dan swasta, tentunya ada perlakuan yang berbeda pula  dalam pendanaan, karena ada ketentuan hukum juga yang harus diikuti pemerintah selaku sekolah sekolah negeri,” katanya lagi.

Selain itu, ketentuan pasal 55 ayat 4 secara limitatif mengatur sumber dana dan tidak mengandung unsur-unsur diskriminatif. “Atas dasar tersebut, kami meminta majelis hakim menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan pasal 55 ayat 4 tidak bertentangan dengan pasal 31 ayat 2, dan menyatakan pasal 55 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam pokok permohonannya, pemohon meminta pasal 55 Ayat (4) UU No 20/2003 yang menyebutkan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dihapus.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasiona No.20/2003, Selasa (25/1). Agenda sidang mendengarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News